Pemerintah Ubah Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Tingkatkan Efisiensi Penyaluran

: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik


Oleh Isma, Selasa, 12 November 2024 | 12:43 WIB - Redaktur: Untung S - 327


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia akan melakukan perubahan besar terhadap alur distribusi pupuk subsidi untuk petani, dengan tujuan mempersingkat dan menyederhanakan proses penyaluran.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menko Pangan menjelaskan bahwa sebelumnya, proses penyaluran pupuk subsidi ke petani terhambat oleh birokrasi yang rumit. Salah satu hambatan utama adalah keharusan menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). “Birokrasi yang terlalu panjang ini melibatkan setidaknya delapan kementerian,” kata Zulhas.

Ke depan, Zulhas menegaskan, instruksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan menyalurkan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan perubahan ini, SK yang selama ini diterbitkan oleh bupati, gubernur, dan kementerian lainnya akan dihilangkan.

“Pupuk Indonesia akan mengirimkan langsung kepada Gapoktan, yang akan diaudit dan dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan melakukan pembayaran. Gapoktan bertanggung jawab langsung kepada petani,” jelas Zulhas.

Zulhas menyatakan bahwa langkah ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), dan diharapkan dapat selesai dalam waktu satu bulan. Dengan aturan yang lebih sederhana, penyaluran pupuk subsidi pada awal tahun depan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif. “Kami harap pada Januari atau Februari, distribusi pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi,” tambah Zulhas.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyambut baik keputusan ini, karena akan mempercepat proses distribusi pupuk yang selama ini sering mengalami keterlambatan. “Bayangkan, keputusan kami baru terbit di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50% di Juni. Itu menghambat distribusi pupuk kepada petani. Alhamdulillah, ini kabar baik untuk para petani,” ujar Amran.

Amran menambahkan bahwa untuk tahun ini, alokasi pupuk subsidi mencapai 9,5 juta ton, namun hanya 5 juta ton yang berhasil tersalurkan karena harus menunggu SK dari pemerintah daerah. Dengan adanya perubahan sistem distribusi ini, diharapkan pada awal tahun depan penyaluran pupuk dapat segera dilakukan tanpa kendala administratif.

“Setelah Perpres ditetapkan, Januari mendatang distribusi pupuk langsung bisa dilakukan,” ungkap Amran.

Perubahan ini memberikan harapan besar bagi para petani Indonesia. Dengan sistem yang lebih sederhana dan cepat, diharapkan mereka dapat menerima pupuk subsidi tepat waktu, mendukung hasil pertanian yang lebih baik, dan mempercepat pemulihan sektor pertanian Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 09:29 WIB
Pemerintah Dorong Pemda Optimalkan Stok Cadangan Beras dan Infrastruktur Pertanian
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 23 Desember 2024 | 14:54 WIB
PPN 12 Persen tidak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium Domestik
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 23 Desember 2024 | 14:10 WIB
Pemerintah Perkuat Ketersediaan CPP 2025, Dukung Realisasi Swasembada Pangan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 22:57 WIB
Menko Pangan Lantik Pejabat Tinggi Madya, Tegaskan Target Swasembada Pangan 2027
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 16:46 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tangani Wabah ASF di Papua
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 18:25 WIB
Sayur Sehat Nagari Canduang Koto Laweh Kini Hadir di Outlet Pemasaran
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 22:32 WIB
Mentan Andi Kunjungi Sergai, Fokus Modernisasi Pertanian dan Ketahanan Pangan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 02:10 WIB
Pemerintah Hentikan Impor Beberapa Komoditas Pangan di 2025