- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Kamis, 14 November 2024 | 10:29 WIB
: Kementerian Perdagangan RI
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Sabtu, 9 November 2024 | 08:31 WIB - Redaktur: Untung S - 543
Jakarta, InfoPublik – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor pakaian dan aksesori pakaian, Kamis (7/11/2024). Komoditas yang diselidiki mencakup impor dari Tiongkok, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Turki, Kamboja, India, dan Maroko.
Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). API mengajukan permohonan tersebut untuk mewakili industri dalam negeri terkait 131 nomor Harmonized System (HS) delapan digit, sebagaimana tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022. Keputusan untuk memulai penyelidikan juga didasarkan pada kepentingan nasional, termasuk perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk melindungi industri pakaian lokal.
“Berdasarkan bukti awal dari API, terdapat indikasi bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Selain itu, penyesuaian struktural yang dilakukan baru mencapai 63 persen, sehingga diperlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian ini," ujar Franciska dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Jumat (8/11/2024).
Data KPPI menunjukkan bahwa impor utama pakaian dan aksesori pakaian ke Indonesia masih didominasi oleh beberapa negara, dengan Tiongkok memimpin sebesar 35,27 persen, diikuti oleh Bangladesh 16,11 persen, Singapura 9,25 persen, Vietnam 9,08 persen, Turki 5,82 persen, Kamboja 5,08 persen, India 4,79 persen, dan Maroko 3,31 persen. Sementara itu, pangsa impor dari negara berkembang lainnya tercatat di bawah 3 persen dari total impor tahun 2023.
KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties paling lambat pada 15 November 2024. Pendaftaran harus disampaikan secara tertulis ke alamat berikut:
KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I Lantai 5, Jakarta 10110
Telp/Fax: (021) 3857758
E-mail: kppi@kemendag.go.id
Website: kppi.kemendag.go.id
Penyelidikan ini menjadi langkah penting untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan impor yang dapat merugikan produsen lokal. KPPI akan terus memantau dan menganalisis perkembangan serta masukan dari berbagai pihak guna mencapai solusi yang menguntungkan bagi perekonomian nasional.