- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Senin, 25 November 2024 | 16:00 WIB
: FGD Bappebti mengangkat tema “Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat” diselenggarakan pada Kamis (24/10/2024) di Surabaya, Jawa Timur/ foto: Kemendag
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 22:18 WIB - Redaktur: Untung S - 620
Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertema “Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat” pada Kamis (24/10/2024) di Surabaya, Jawa Timur. FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat dalam perdagangan aset kripto, memberikan kepastian bagi pelaku industri, serta menekan jumlah pengaduan terkait aset kripto.
“Diskusi ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan masyarakat dan membangun kepercayaan dalam perdagangan aset kripto, sehingga dapat mendorong pertumbuhan transaksi sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ini,” ujar Kepala Bappebti, Kasan, dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (26/10/2024).
Kasan menyebut bahwa perdagangan aset kripto semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Hingga September 2024, jumlah pelanggan kripto mencapai 21,27 juta, dengan nilai transaksi sepanjang Januari—September 2024 yang mencapai Rp426,69 triliun, naik signifikan 351,97 persen dibandingkan periode yang sama 2023.
Lebih lanjut, Kasan menjelaskan bahwa penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto mencapai Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024. Prestasi ini diraih melalui kolaborasi antara Bappebti dan para pemangku kepentingan industri, termasuk komunitas aset kripto, akademisi, dan media.
“Kami mengapresiasi komitmen semua pihak yang aktif dalam industri aset kripto dan membantu edukasi masyarakat. Kami juga berterima kasih atas konsultasi hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung yang membantu Bappebti meningkatkan pemahaman dan perlindungan bagi masyarakat,” tambah Kasan.
Meskipun perkembangan perdagangan aset kripto cukup pesat, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin masih terbatas. Saat ini, baru enam perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti, termasuk PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). “Kami mengimbau agar bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) terus mendorong anggotanya yang berstatus CPFAK untuk segera memenuhi regulasi dan berproses menjadi PFAK resmi,” ujar Kasan.
Kasan juga menekankan pentingnya standar keamanan seperti Know Your Customer (KYC) dan kepatuhan terhadap prinsip Anti-Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu bijak dalam berinvestasi di aset kripto, mengingat risiko tinggi yang melekat pada investasi ini. Ia menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk bertransaksi hanya dengan pedagang yang telah memiliki izin Bappebti.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menegaskan bahwa peningkatan literasi perdagangan kripto kepada masyarakat adalah prioritas, karena literasi yang baik dapat memperkuat ekosistem serta melindungi konsumen. “Dengan meningkatkan literasi masyarakat, kita dapat mendukung pertumbuhan transaksi yang sehat dan memastikan perlindungan konsumen,” ujar Olvy.
FGD ini merupakan kolaborasi antara Bappebti dan berbagai pemangku kepentingan, dihadiri lebih dari 200 peserta dari kalangan bursa, lembaga kliring, dinas terkait, PFAK, komunitas kripto, dan akademisi.
Selain itu, Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Ahli Madya Bappebti, Yovian Andri Prihandono, mengungkapkan bahwa Bappebti menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 untuk memperluas peluang transaksi bagi badan usaha sebagai pelanggan aset kripto, dengan syarat bahwa mereka hanya diizinkan untuk berinvestasi, bukan untuk transaksi pembayaran.
Jamdatun Kejagung, Narendra Jatna, menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam perdagangan aset kripto. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur hak dan kewajiban terkait data pribadi, dan diharapkan dapat meningkatkan keamanan pengguna dalam ekosistem kripto.
“UU PDP mengatur berbagai aspek untuk melindungi data pribadi. Dengan regulasi yang lebih ketat, platform perdagangan aset kripto di Indonesia diharapkan mampu mematuhi standar keamanan yang ditetapkan,” jelas Narendra.
Direktur Utama Central Financial X (CFX), Subani, menyatakan komitmen untuk menjaga integritas pasar kripto di Indonesia. “Kami memastikan setiap anggota bursa mematuhi regulasi, menjaga keamanan, dan transparansi transaksi,” ungkap Subani.
Ketua Umum Aspakrindo, Robby Bun, menyampaikan bahwa Aspakrindo mendukung perusahaan yang berstatus CPFAK untuk segera berproses menjadi PFAK. “Proses untuk menjadi anggota bursa dan kliring sangat ketat demi menjaga keamanan transaksi dan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” ujar Robby.