Kemenperin Pantau Masuknya iPhone 16 tanpa TKDN di Indonesia hanya untuk Penggunaan Pribadi

: Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif/ foto: Humas Kemenperin


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:25 WIB - Redaktur: Untung S - 110


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengawasi masuknya produk iPhone 16 yang belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sesuai aturan bagi produk elektronik baru yang beredar di Indonesia. Meski demikian, Kemenperin menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang atau awak kapal, atau dikirim melalui pos untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan, dapat masuk ke Indonesia.

Kemenperin terus berupaya mengendalikan impor telepon seluler untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri, serta memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar, dengan jumlah perangkat ponsel aktif mencapai 354 juta pada 2023 (data Badan Pusat Statistik).

“Sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang dibawa masuk oleh penumpang dan membayar pajak diizinkan sebagai barang pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (postel) yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Jumlah maksimal untuk barang ini adalah dua unit per penumpang. Barang yang dibawa masuk untuk kebutuhan pribadi dibebaskan dari kewajiban TKDN 35 persen, namun harus didaftarkan IMEI-nya melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, perangkat telekomunikasi yang diimpor oleh produsen atau importir resmi tetap wajib memiliki sertifikat Standar Teknis serta pendaftaran IMEI di Kemenperin. “Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di Indonesia, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk sertifikasi TKDN skema inovasi,” lanjut Febri.

Kemenperin memperkirakan bahwa dari Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang yang telah membayar pajak. Meskipun masuk secara legal, perangkat tersebut menjadi ilegal jika diperjualbelikan di pasar Indonesia.

“Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 yang masuk sebagai barang pribadi penumpang,” tutup Febri.

Kemenperin juga menekankan komitmen untuk memperkuat regulasi dalam rangka meningkatkan penggunaan produk elektronik lokal, memastikan investasi yang mendukung inovasi dalam negeri, dan menjaga transparansi pada proses importasi ponsel.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:29 WIB
Indonesia Tingkatkan Ekspor Alat Kesehatan melalui Partisipasi di Africa Health 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Program OVOP Go Global Dorong Industri Kecil Menengah Menuju Pasar Internasional
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:01 WIB
Kemenperin Dorong IKM Menuju Pasar Internasional melalui Program OVOP Go Global
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:47 WIB
Kemenperin Luncurkan Indonesia Manufacturing Center untuk Tingkatkan Daya Saing Industri
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:20 WIB
Kemperin Catat Perkembangan Ekspor Industri Perhiasan Capai USD4 Juta