- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 22 November 2024 | 16:19 WIB
: Ilustrasi - Salah seorang petugas SPBU Pertamina tengah mengisi BBM Pertamax Green. Foto: Pertamina.com/Istimewa
Oleh Eko Budiono, Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:32 WIB - Redaktur: Untung S - 749
Jakarta, InfoPublik – PT Pertamina (Persero) secara resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, termasuk Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina DEX, mulai 1 Oktober 2024. Penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengubah aturan tentang perhitungan harga jual eceran BBM non-subsidi.
Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax turun dari Rp12.950 menjadi Rp12.100 per liter, Pertamax Turbo turun dari Rp14.470 menjadi Rp13.250 per liter, dan Pertamax Green 95 turun dari Rp13.650 menjadi Rp12.700 per liter. Sementara itu, harga Dexlite turun dari Rp14.050 menjadi Rp12.700 per liter, dan Pertamina DEX turun dari Rp14.550 menjadi Rp13.150 per liter.
Penurunan harga BBM ini tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, harga Pertamax turun menjadi Rp12.100 per liter, sementara Pertamax Turbo turun menjadi Rp13.250 per liter. Di daerah Papua dan Papua Barat, harga Pertamax turun menjadi Rp12.400 per liter, dan Pertamax Turbo menjadi Rp13.550 per liter.
Di wilayah Kalimantan dan Sulawesi, harga BBM juga mengalami penyesuaian. Di Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan, harga Pertamax menjadi Rp12.400 per liter, dan di Kalimantan Selatan serta Kalimantan Utara, Pertamax dijual dengan harga Rp12.650 per liter.
Pertamina juga memastikan bahwa harga BBM bersubsidi, seperti Solar/Biosolar dan Pertalite, tidak mengalami perubahan, tetap di harga Rp6.800 per liter untuk Solar dan Rp10.000 per liter untuk Pertalite.
Berikut adalah beberapa contoh harga BBM non-subsidi di berbagai wilayah per 1 Oktober 2024:
Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
Provinsi Aceh:
Kalimantan dan Sulawesi:
Provinsi Papua dan Papua Barat:
Dengan adanya penyesuaian itu, Pertamina berharap dapat terus mendukung kebutuhan energi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, serta menjaga stabilitas harga BBM non-subsidi.