Penurunan Harga Produk Pertambangan Berdampak pada HPE Bea Keluar September 2024

: Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:05 WIB - Redaktur: Untung S - 223


Jakarta, InfoPublik – Pada periode September 2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Penurunan ini dipengaruhi oleh turunnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia.

Penurunan harga ini juga berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode September 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024 mengenai Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024 dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas tersebut meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, seperti dikutip dari siaran pers Kemendag pada Sabtu (31/8/2024).

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode September 2024 meliputi:

  • Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD3.750,03/WE, turun sebesar 3,12 persen.
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD43,61/WE, turun sebesar 7,37 persen.
  • Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD820,29/WE, turun sebesar 7,48 persen.
  • Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD685,89/WE, turun sebesar 14,46 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan untuk periode September 2024 didasarkan pada masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Selanjutnya, HPE ini ditetapkan melalui rapat koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar untuk periode 1—30 September 2024 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3075/1.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:15 WIB
Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku ke Amerika Serikat
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:12 WIB
KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Impor Terpal Plastik Serat Sintetis
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 13:36 WIB
Perundingan ATIGA Berhasil Capai Kemajuan Signifikan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 13:34 WIB
Bappebti Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM, Dukung Zona Integritas
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 06:09 WIB
Kemendag Peluas Peluang Jejaring Bisnis dan Ekspor ke Pasar Global
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 06:10 WIB
Kemendag Dorong Perluasan Akses Pasar ke Amerika Latin
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:51 WIB
Trade Expo Indonesia 2024 Siap Tingkatkan Transaksi Ekspor melalui B2B