- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:41 WIB
: DIrjen Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang dalam Konferensi Pers mengenai Penerbitan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024)/ foto: Fajri InfoPublik
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 19 Agustus 2024 | 16:22 WIB - Redaktur: Untung S - 564
Jakarta, InfoPublik – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 memiliki urgensi yang tinggi dalam mendorong peningkatan pasokan MINYAKITA di masyarakat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa terdapat empat poin utama yang menjadi dasar penerbitan Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Pertama, mendorong peningkatan pasokan MINYAKITA melalui perubahan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang kini hanya dalam bentuk MINYAKITA.
“Upaya ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketersediaan pasokan, stabilitas harga, serta pengendalian inflasi. Saat ini, permintaan masyarakat untuk menggunakan MINYAKITA semakin meningkat dibandingkan minyak goreng curah, yang memengaruhi harga jual di tingkat eceran,” ujar Moga dalam paparannya saat Konferensi Pers mengenai Penerbitan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Urgensi kedua, lanjut Moga, adalah untuk mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah. Ketiga, untuk mengoptimalkan pendistribusian Minyak Goreng Rakyat (MGR), dan keempat, untuk menyederhanakan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan.
“Tujuan utamanya adalah memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan atau penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat, serta menjaga ketercapaian harga jual di setiap level distribusi dan harga eceran tertinggi (HET),” tambahnya.
Di kesempatan yang berbeda, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa MINYAKITA bukanlah minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, melainkan merupakan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng.
“Dengan diterbitkannya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, pada Jumat (16/8/2024) di Jakarta.
Harga jual MINYAKITA tetap dipertahankan di bawah harga minyak goreng kemasan premium untuk menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya, yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter kini menjadi Rp15.700 per liter.
“HET ini ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keterjangkauan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian menyeluruh untuk menyeimbangkan antara kemampuan produsen minyak goreng dan daya beli masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan.