- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 26 November 2024 | 13:58 WIB
: Ilustrasi galon air minum guna ulang di depot pengisian. Foto: Istimewa/InfoPublik
Oleh Untung Sutomo, Kamis, 25 Juli 2024 | 18:40 WIB - Redaktur: Untung S - 281
Jakarta, InfoPublik – Meskipun tidak ditujukan pada industri Depot Air Minum Isi Ulang, Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) menyatakan bahwa peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA bagi galon polikarbonat (PC) bisa mengancam kelangsungan hidup UMKM depot air minum. Hal itu mengingat depot isi ulang juga menggunakan galon PC dalam aktivitas bisnis mereka dan aturan pelabelan BPA itu menimbulkan banyak kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.
Sehingga seharusnya aturan yang diterbitkan itu lebih berpihak pada UMKM depot air minum, mengingat menjadi salah satu sumber perputaran ekonomi di masyarakat kelas bawah.
"Hampir semua pelaku DAM (Depot Air Minum) adalah pelaku UMKM. Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) Erik Garnadi di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya Kamis (25/7/2024).
Erik menegaskan bahwa aturan tersebut pasti berdampak pada bisnis DAM karena sebagian besar konsumen menggunakan galon PC. Dia melanjutkan, aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari depot yang dikemas menggunakan galon polikarbonat (PC).
Dia mengatakan, BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC. Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM, untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.
Terkait kandungan kimia, Erik menegaskan bahwa semua jenis galon memiliki risiko migrasi zat kimia. Galon Polyethylene Terephthalate (PET) alias sekali pakai juga mengandung zat kimia berbahaya seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan zat kimia berbahaya lainnya. Kadar zat kimia dalam galon PC dan PET semuanya juga sudah diatur oleh BPOM. Sayangnya, ada produsen yang beriklan menjelekkan galon polikarbonat, kata Erik.
Erik berharap BPOM dapat bersikap adil dengan menegaskan bahwa semua galon apa pun jenisnya aman selama sudah diizinkan beredar. Artinya, tidak perlu diberi label apa pun.
"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat dan konsumen untuk tidak terpengaruh meskipun ada peraturan pelabelan BPA ini. Karena semua bahan galon mengandung zat kimia, yang aman kadarnya selama diizinkan oleh BPOM,” tambahnya.
Asdamindo menuntut BPOM menindak tegas pihak-pihak yang menjelekkan galon PC di berbagai saluran komunikasi atau ketika promosi produk tertentu. Erik menegaskan bahwa aturan pelabelan BPA ini sangat diskriminatif dan menakuti masyarakat.
"Ini juga membuat kami pelaku DAM yang UMKM terancam kelangsungan hidup usahanya karena dijauhi masyarakat sehingga terganggu penjualan dan penghasilannya," katanya.
Seperti diketahui, BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Kedua pasal tersebut meminta agar penyimpanan AMDK dilakukan di tempat bersih dan sejuk serta terhindar dari matahari langsung. AMDK yang menggunakan kemasan PC harus mencantumkan label 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan'.
Peraturan tersebut dilahirkan dengan berbagai kontroversi. Pasalnya, para pakar menyebut bahwa penggunaan galon PC sangat aman sehingga tidak diperlukan pelabelan. Pakar lainnya menilai bahwa aturan tersebut diciptakan tak lepas dari persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK.