Kemendagri: 40 Pemda Terapkan Kebijakan Transfer Fiskal berbasis Ekologi

: Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud. Foto: Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Kamis, 25 Juli 2024 | 10:01 WIB - Redaktur: Untung S - 2K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri menyatakan, sudah ada 40 pemerintah daerah yang telah menerapkan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT).

Penerapan kebijakan itu akan  mendorong perlindungan ekologis, yang beriringan dengan pembangunan pada daerah masing-masing.

"Saya berharap ini jadi langkah konkret kita untuk secara terstruktur, dan tersistematis bisa mengalokasikan anggaran kepada daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, melalui keterangan resmi, usai  Lokakarya yang mengusung tema 'Penerapan EFT di Daerah', Rabu (24/7/2024).
 
Restuardy  berharap inovasi itu dapat dikembangkan di daerah lainnya.
 
Hal itu untuk mendukung pencapaian target target nol emisi karbon atau net zero emission pada 2060 melalui insentif kinerja ekologis.

Selain itu, Restuardy mengungkapkan ada beberapa negara yang telah menerapkan EFT seperti Brasil, Portugal, Perancis, China dan India.

Restuardy mengatakan untuk Brasil, pemerintah negara bagian mentransfer dana ke pemerintah kota berdasarkan ukuran hutan lindung, kawasan perlindungan air hingga wilayah adat.

Kemudian, di Portugal atau Prancis, pemerintah pusat melakukan transfer ke daerah di bawahnya berdasarkan kawasan lindung yang dimiliki.

Hal yang sama juga terjadi pada China di mana pemerintah mentransfer ke daerah berdasarkan indeks lingkungan yang dimiliki.
 
India juga mentransfer ke negara bagian di bawahnya berdasarkan tutupan hutan yang dimiliki.

"Ini saya kira pendekatan-pendekatan yang bisa kita lakukan untuk ke depan kita bisa adopsi menjadi satu instrumen," katanya.

Restuardy juga mengapresiasi konsep awal EFT yang telah dikembangkan menjadi Insentif Kinerja berbasis Ekologis (IKE).

Adapun penerapan EFT di Indonesia ini mengutamakan pemberian insentif kinerja oleh pemda kepada pemerintah di bawahnya berdasarkan kinerja ekologis. Ini menggunakan kebijakan belanja transfer fiskal di APBD, berupa bantuan keuangan, ADD dan dana kelurahan.

"Saya terima kasih EFT dikembangkan menjadi IKE yang diarahkan untuk memberikan insentif kinerja kepada pemerintah di bawahnya berdasarkan pendekatan ekologis," pungkas Restuardy.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Jumat, 6 September 2024 | 14:57 WIB
Bey Machmudin Lanjutkan Tugas sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 3 September 2024 | 19:47 WIB
PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut Junjung Tinggi Pluralisme
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 3 September 2024 | 15:43 WIB
Pontianak Berhasil Kendalikan Inflasi: Turun hingga 1,31 Persen di Agustus 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:41 WIB
Kemendagri Minta Bulog Kendalikan Harga Beras yang Melampaui HET