Sesuaikan Kondisi, Pemprov Bali Kaji Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing

: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 20 April 2024 | 08:32 WIB - Redaktur: Untung S - 179


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Bali mengidentifikasi sejumlah persoalan yang masih terjadi dalam praktik pungutan bagi wisatawan asing, yang dijadikan sebagai bahan kajian terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Arahan Pak Pj (Penjabat Gubernur Bali), segera siapkan revisi perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan seperti apa," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA,  Jumat (19/4/2024).

Sudarsana mengatakan, perda itu masih perlu dilakukan revisi, karena dalam pelaksanaannya di lapangan masih ada sejumlah persoalan yang diperlukan pengaturan lebih lanjut.

Di antaranya, ujar Sudarsana, terkait pengaturan mengenai fee (biaya) yang dikenakan pada wisatawan di luar pungutan Rp150 ribu, jika Pemprov Bali bekerja sama dengan asosiasi yang mau membantu dalam pelaksanaan perda.

Sejak diberlakukan secara resmi mulai 14 Februari 2024 itu, Pemprov Bali untuk pemungutannya baru bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang dikenakan biaya Rp4.500.

Oleh karena itu dalam regulasinya harus diatur kembali rentang biaya tambahan tersebut ketika nanti melibatkan lembaga lainnya.

"Selain itu juga terkait dengan tempat pemungutan dan sejumlah ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perda," katanya.

Menurut Sudarsana, saat ini sedang dilakukan identifikasi persoalan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. Selain itu juga pihaknya tentu mendengarkan masukan dari asosiasi-asosiasi pariwisata dan juga pihak BPD Bali.

"Targetnya tahun ini setelah identifikasi maka segera dinaikkan untuk revisi perda," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini menyampaikan, jumlah pungutan bagi wisatawan asing yang sudah berhasil terkumpul dari 7 Februari- 18 April 2024 tercatat sejumlah Rp61,4 miliar atau sudah dibayarkan oleh 409.600 wisatawan.

Dayu Indah tidak memungkiri masih ada sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya, seperti ada kendala dalam sistem yang lambat dan terkadang menyebabkan wisman dobel bayar. 

Selanjutnya juga baru terjaring 40 persen dari jumlah wisatawan yang ke Bali karena ada juga wisatawan asing yang tidak tahu karena baru saja diterapkan, keterbatasan loket pengecekan dan pembayaran serta SDM.

Menurut Dayu, terkait sosialisasi juga sudah dibantu melalui Kantor Kedutaan Asing yang ada di Jakarta, dan juga Kedutaan Besar Indonesia yang ada di luar negeri.

 

Berita Terkait Lainnya