Ini Cara Mendaftarkan Produk UMKM di e-katalog

:


Oleh Administrator, Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 498


Jakarta, InfoPublik - E-katalog, platform belanja online yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menjadi peluang emas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas pasar mereka. Dengan mendaftarkan produk di e-katalog, UMKM dapat menjangkau pasar pengadaan pemerintah yang sangat besar. Hal ini tidak hanya meningkatkan penjualan, tetapi juga memperkuat citra merek UMKM di mata masyarakat.

Mendaftarkan produk di e-katalog tidaklah sulit. UMKM hanya perlu memiliki akun di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dan melengkapi data-data yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, UMKM dapat mengunggah katalog produk mereka dan menunggu proses verifikasi oleh LKPP. Proses ini memastikan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga meningkatkan kepercayaan pembeli.

Keuntungan mendaftarkan produk di e-katalog tidak hanya sebatas akses ke pasar pengadaan pemerintah. UMKM juga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Selain itu, e-katalog juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam proses transaksi dan pembayaran. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pembelian menjadi lebih transparan dan efisien, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan meningkatkan akuntabilitas.

Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, e-katalog menjadi pilihan yang tepat bagi UMKM untuk mengembangkan bisnis mereka. Tidak hanya membuka akses ke pasar yang lebih luas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka. Dengan demikian, e-katalog tidak hanya berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membantu UMKM mencapai keberlanjutan bisnis yang lebih baik di masa depan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:42 WIB
Kemenhub Luncurkan INAOPS untuk Standardisasi Pelayanan Badan Usaha Pelabuhan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:29 WIB
Menhub Dukung Perluasan Jangkauan Kereta Cepat Whoosh hingga Surabaya
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:37 WIB
Big Data Analytics, Inovasi Baru untuk Perencanaan Transportasi di Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:39 WIB
SKD CPNS Kementerian PANRB: 134 Peserta Bersaing Rebut 61 Formasi
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:47 WIB
Transformasi Digital ASDP Pacu Peningkatan Layanan dan Ekonomi Daerah