- Oleh Wandi
- Sabtu, 2 November 2024 | 06:39 WIB
: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Papua Barat. /Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN
Oleh Wandi, Kamis, 18 Juli 2024 | 22:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 344
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik di sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Papua Barat.
Acara yang berlangsung di Auditorium Provinsi Papua Barat ini merupakan langkah maju dalam transformasi layanan digital di bidang pertanahan, dengan tujuan membuat pelayanan publik menjadi lebih efisien, efektif, dan transparan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam siaran resminya yang diterima InfoPublik, Kamis (8/7/2024), berharap implementasi ini dapat memberikan dampak positif bagi pemilik sertifikat tanah.
"Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertifikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial, kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertifikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” ujar Suyus.
Dalam lima tahun terakhir, proses layanan elektronik di Kementerian ATR/BPN telah meningkat signifikan, mencapai 30%-40%, yang turut meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Suyus juga mengimbau para pegawai ATR/BPN untuk terus menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat dan beradaptasi terhadap teknologi. "Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat," tegasnya.
Sementara Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyambut baik langkah transformasi digital ini. "Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan. Dengan sertifikat Tanah Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertipikat," kata Ali.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa, mengungkapkan bahwa Papua Barat menjadi daerah pertama di Indonesia bagian Timur yang menerapkan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.
Dengan peresmian di sembilan Kantah, yaitu Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw, serta satu Kantah tambahan di Kota Sorong yang diresmikan pada 19 Juni lalu, total 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya siap melayani layanan berbasis elektronik.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penyerahan 47 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai Badan Milik Negara (BMN), serta Sertipikat Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.