Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandung, Selamatkan Kerugian Rp3,65 Triliun

: Menteri Agus Harimurti Yudhoyono./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Jumat, 18 Oktober 2024 | 21:33 WIB - Redaktur: Untung S - 388


Bandung, InfoPublik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali menyoroti tindakan mafia tanah dalam kasus tindak pidana pertanahan di Kota dan Kabupaten Bandung. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Barat pada Jumat (18/10/2024), Menteri AHY mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini telah menyebabkan kerugian signifikan bagi masyarakat dan negara, dengan total kerugian sebesar Rp3,65 triliun.

"Pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Kedua, kita mencegah situasi yang bisa semakin tidak terkendali. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi, tetapi juga sosial. Potensi kerugian yang berhasil kami cegah lebih dari Rp36 triliun karena tanah ini memiliki nilai strategis yang tinggi jika dikembangkan," jelas Menteri AHY.

Kasus pertama terjadi di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, di mana mafia tanah menggunakan modus pemalsuan surat dan/atau menyisipkan keterangan palsu dalam Akta Otentik. Lokasi tanah ini berada di wilayah metropolitan strategis, sehingga kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,603 triliun.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Bandung, di mana modus operandi yang digunakan adalah pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan dalam pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan 264 unit rumah, dan total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp51,39 miliar.

Pemberantasan mafia tanah terus digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat. "Satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan. Satu rupiah pun harus dicegah dari tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Ini menjadi fokus utama kami," tegas Menteri ATR/BPN.

Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus, juga menyatakan komitmen Polda Jawa Barat untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang pertanahan. "Kami bertekad menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan semua pihak agar penanganan kasus ini berjalan lancar. Saya mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk mendukung penyelesaian sengketa pertanahan," ujar Akhmad.

Arif Rachman, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa seluruh pihak telah berkoordinasi dengan baik dalam memberantas mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung. "Kita harus terus bersinergi dalam melawan mafia tanah yang sudah menjadi musuh bersama. Gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah!" serunya.

Hadir dalam konferensi pers ini adalah Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Jajaran Polda Jawa Barat, perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, serta Forkopimda Jawa Barat juga turut hadir.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:31 WIB
Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang Resmi Beroperasi, Dorong Ekonomi dan Efisiensi Waktu
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 18:45 WIB
Pemerintah Siapkan Lima Prioritas Strategi AI untuk Kemajuan Indonesia