- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:15 WIB
: Foto: Humas Ekon
Jakarta, InfoPublik - Sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2023, sebagaimana diamanatkan dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan TA 2023 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian untuk yang ke-16 kalinya sejak 2008. Hal itu merupakan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian yang sudah diperiksa oleh Tim Pemeriksa BPK pada Januari sampai April 2024 lalu,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Dengan opini WTP tersebut dapat diartikan bahwa informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian TA 2023 telah disajikan dengan wajar. Secara khusus mencakup empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).
“WTP ini perlu terus dipegang dan dijalankan, meskipun memang masih ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. Saya minta agar WTP ini betul-betul digunakan untuk memperbaiki dan mengendalikan secara internal, terutama sebagai bentuk implementasi dari praktik tata kelola pemerintah yang baik (good governance), dan harus terus dilakukan perbaikan secara berkesinambungan,” ungkap Menko Airlangga.
Opini WTP bagi Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian adalah sebuah standar wajib yang harus dipertahankan, sehingga mampu mendorong perbaikan kinerja secara terus menerus, mendorong pengembangan SPI yang memadai, serta penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) di lingkungan Kemenko Perekonomian.
Sepanjang 2023 sampai dengan awal 2024, Kemenko Perekonomian telah melakukan penguatan pengendalian internal terhadap sejumlah program di bidang perekonomian. Di antaranya dalam memperkuat akses permodalan UMKM, mengendalikan inflasi pusat dan daerah, menjaga stabilisasi harga, meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM, mempertegas kebijakan ekspor dan impor, serta beberapa kegiatan lainnya, termasuk Program Vokasi dan Kartu PraKerja.
Menko Airlangga menyatakan bahwa seluruh jajaran Kemenko Perekonomian berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, sesuai rencana aksi dan tenggat waktu yang telah disepakati, serta akan menyampaikan monitoring tindak lanjutnya secara periodik.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Anggota II BPK beserta seluruh jajarannya atas koordinasi yang sangat baik dan intensif dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian TA 2023,” tutup Menko Airlangga.