Aturan E-Commerce Berbasis Medsos segera Dibuat 

: Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023). BPMI Setpres/Muchlis Jr.


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 23 September 2023 | 18:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 77


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan segera menyiapkan aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial (medsos).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).

Hal tersebut harus segera diatur karena diyakini Presiden dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandas Kepala Negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 10:17 WIB
Menlu Pastikan tak Ada Pergeseran Kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 2 Desember 2024 | 19:20 WIB
Wamen PU Targetkan Pembangunan Masjid Negara IKN Fungsional 2025
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 30 November 2024 | 08:56 WIB
Menteri ESDM Tegaskan Subsidi BBM untuk Ojol belum Final, Ini Penjelasannya
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 26 November 2024 | 08:50 WIB
Menteri ESDM: Indonesia Siap Ekspor Prekursor ke Amerika Serikat
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 22 November 2024 | 17:52 WIB
Pj Gubernur Kalbar: Kalimantan Hospital Exhibition 2024 Perkuat Layanan Kesehatan