Aturan E-Commerce Berbasis Medsos segera Dibuat 

: Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023). BPMI Setpres/Muchlis Jr.


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 23 September 2023 | 18:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 75


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan segera menyiapkan aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial (medsos).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).

Hal tersebut harus segera diatur karena diyakini Presiden dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandas Kepala Negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 10 November 2024 | 07:29 WIB
Pj Gubernur Lampung Dorong Perluasan Lahan Pertanian untuk Swasembada Pangan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 10 November 2024 | 05:18 WIB
Pj Gubernur Gorontalo Hadiri Rakornas Pusat-Daerah Bersama Presiden RI
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 8 November 2024 | 11:38 WIB
Kementerian PU Percepat Infrastruktur Publik dengan Skema Konstruksi Terintegrasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 7 November 2024 | 21:19 WIB
Kemendagri Gelar Rakornas 2024: Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 7 November 2024 | 21:14 WIB
Kementerian PU Perkuat Kolaborasi dengan Daerah untuk Pembangunan Inklusif