Aturan E-Commerce Berbasis Medsos segera Dibuat 

: Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023). BPMI Setpres/Muchlis Jr.


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 23 September 2023 | 18:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 59


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan segera menyiapkan aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial (medsos).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).

Hal tersebut harus segera diatur karena diyakini Presiden dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandas Kepala Negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 7 Desember 2023 | 18:35 WIB
Presiden Jokowi Tanam Pohon di Kota Kupang
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 7 Desember 2023 | 18:34 WIB
Presiden Meresmikan RSUP Ben Mboi
  • Oleh Tri Antoro
  • Rabu, 6 Desember 2023 | 23:23 WIB
Presiden Meninjau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Kota Kupang
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 6 Desember 2023 | 23:20 WIB
Soal Rohingya, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 5 Desember 2023 | 12:45 WIB
Demi Kemanusiaan, Pemerintah Bantu Pengungsi Rohingya
  • Oleh Baheramsyah
  • Senin, 4 Desember 2023 | 13:44 WIB
KKP Siapkan Integrasi Rencana Tata Ruang Darat dan Laut di IKN