Permodalan Sektor Asuransi Terjaga

:


Oleh lsma, Senin, 24 Oktober 2022 | 20:57 WIB - Redaktur: Untung S - 481


Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat permodalan di sektor asuransi terjaga dengan nilai solvabilitas (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 310,08 persen. Nilai itu berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Sementara itu, , hingga Agustus 2022, akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi sebesar Rp205,9 triliun atau naik 2,10 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono pada Senin (24/10/2022).

Menurut Ogi, pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah yang terjadi di industri asuransi. Seperti diketahui, beberapa tahun belakangan ini asuransi Indonesia sedang diterpa badai besar yang berkepanjangan.

Kerugian dan gagal bayar yang menerpa perusahaan-perusahaan asuransi seperti Jiwasraya, Asabri, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (Bumiputera), dan WanaArtha Life. Perusahaan bermasalah tersebut harus menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

"Mereka pemegang saham harus melakukan penambahan setoran modal sehingga kewajiban yang besar tersebut yang menyebabkan nilai equity negatif bisa ditutupi sehingga bisa kembali normal di atas 120 persen," kata Ogi.

Para pemegang polis, lanjut Ogi, tentunya harus diberikan pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. Ini merupakan suatu hal yang menjadi perhatian dari OJK.

"Intinya apakah perusahaan itu bisa di top up oleh pemegang saham melalui penyehatan keuangan yang disampaikan kepada OJK. Kita tunggu proses yang sedang berkembang supaya industri asuransi bisa tumbuh," ujar Ogi.

Kalau pun tidak tumbuh, maka prosesnya akan dilakukan tindak lanjut. Perusahaan tersebut diberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) hingga pencabutan izin usaha. "Itu merupakan prosedur untuk penyehatan industri asuransi yang bermasalah," jelas Ogi.

Foto: ANTARA