Ada 71 Perusahaan Batu Bara belum Penuhi Kewajiban

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:03 WIB - Redaktur: Untung S - 505


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada 71 perusahaan yang belum melaksanakan pemenuhan wajib pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, atau Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara tersebut hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO.

"Penugasan batu bara pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sejumlah 18,89 juta ton. Sampai Juli 2022, realisasinya sejumlah 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan," ujar Menteri Arifin Tasrif melalui keterangan tertulis, usai rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menteri Arifin menegaskan pemerintah  terus memantau komitmen 71 badan usaha yang belum atau tidak melaksanakan penugasan.

Arifin menuturkan, PLN telah melakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batu bara untuk memastikan batu bara yang sudah menjalin kontrak dapat dikirim sesuai jadwal yang telah ditentukan.

PLN dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem digital yaitu aplikasi Batu Bara Online (BBO) milik PLN dengan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS).

Menurut Arifin, integrasi kedua sistem itu membuat kegiatan pemantauan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum menjadi semakin efektif dan efisien, karena sistem akan otomatis melakukan blokir fitur ekspor kepada badan usaha pemasok PLN yang tidak mengirimkan batu bara sesuai dengan jadwal.

Aplikasi MOMS dan BBO juga telah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batu bara (Simbara) yang membuat alokasi batu bara untuk DMO kelistrikan harus terlebih dahulu dipenuhi atau terkirim sesuai jadwal sebelum dilakukan proses pengapalan.

"Apabila sudah terpenuhi, badan usaha dapat melakukan penjualan batu bara untuk tahap selanjutnya," pungkasnya.

Di industri pupuk dan semen, Kementerian ESDM juga mencatat ada 50 perusahaan dari total 94 perusahaan yang tidak melaksanakan penugasan DMO.

Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah sebesar 4,71 juta ton, namun angka realisasi DMO baru mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan sampai Juli 2022.

Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan DMO kepada industri semen dan industri pupuk, Kementerian ESDM saat ini telah menonaktifkan fitur ekspor pada aplikasi MOMS pada 29 perusahaan.
 
Foto: ANTARA