:
Oleh Wawan Budiyanto, Sabtu, 18 Maret 2017 | 01:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 544
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perindustrian siap memasok kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dari lulusan program pendidikan vokasi kepada para pelaku industri mengingat sumber daya manusia (SDM) yang terampil menjadi faktor penting dalam peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur, selain modal dan teknologi.
“Pemerintah tengah memacu investasi di sektor industri agar dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Apabila, investasi ini terealisasi, maka diperlukan tenaga kerja untuk pembangunan dan proses produksinya,” kata Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Jumat (17/3).
Ia menyampaikan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, pemerataan industri harus tersebar ke seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, Kemenperin memfasilitasi pengembangan kawasan industri di luar pulau Jawa.
Berdasarkan perhitungan Kemenperin, dengan rata-rata pertumbuhan industri sekitar 5-6 persen per tahun, dibutuhkan lebih dari 500-600 ribu tenaga kerja baru per tahun.
“Kami menargetkan dapat menghasilkan pekerja kompeten yang tersertifikasi sebanyak 220 ribu orang di tahun 2017. Setidaknya kami berkontribusi separuhnya dari kebutuhan industri melalui pendidikan vokasi,” ujarnya.
Sementara itu, merujuk data BPS, total tenaga kerja berdasarkan lapangan pekerjaan utama pada tahun 2016 lebih dari 120 juta orang, di mana yang bekerja di sektor industri sebanyak 15,9 juta orang. Pada tahun 2017, jumlah tenaga kerja sektor industri diproyeksikan mencapai 16,3 juta orang.
Untuk mencapai sasaran dalam menciptakan SDM industri yang kompeten, terdapat empat program strategis yang sedang dijalankan Kemenperin, yakni melalui pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang link and match dengan industri.
Selanjutnya, pelaksanaan Diklat 3 in1 (pelatihan-sertifikasi-penempatan kerja), pemagangan industri, serta sertifikasi kompetensi. Kegiatan-kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.