Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Akta Pendirian Koperasi UKM

:


Oleh Putri, Sabtu, 4 Februari 2017 | 21:43 WIB - Redaktur: Elvira - 474


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melanjutkan program fasilitas pembuatan akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro di tanah air dengan target seribu akta sepanjang tahun 2017.

"Target kita 2017 kita bantu para UMK 1.000 buah ini yang harus kita lakukan," ujar Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring dalam keterangan resmi, Sabtu (4/2) di Jakarta.

Meliadi mengatakan program ini sudah berjalan sejak 2015 berdasarkan MoU antara Menteri Koperasi UKM dengan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia pada 21 November 2014 lalu.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mempercepat realisasi yaitu melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kelompok masyarakat binaan di bidang usaha produktif yakni KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kementan (Kementerian Pertanian), dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Selain itu juga kita berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UKM daerah,” ujar Meliadi.

Tahun 2017 telah dilakukan pengesahan akta pendirian koperasi baru sebanyak 308 koperasi dan  73 koperasi sedang dalam proses. Sedangkan biaya untuk pembuatan per akta Rp2,5 juta yang merupakan dana subsidi dari pemerintah untuk dibayar kepada notaris.

Adapun mekanisme bantuan pemerintah ini menurut Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Niniek Agustini adalah pemerintah memberikan ke koperasi dan koperasi bayar ke notaris.

Tujuan program ini kata Niniek untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya pengusaha UMK dalam rangka pendirian koperasi.

“Selain itu memberikan bantuan bagi pengusaha UMK dalam pembuatan akta pendirian koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Kami juga telah meluncurkan online Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop) untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” katanya.

Hingga akhir Januari 2017 atau kurang dari sembilan bulan setelah peluncuran telah dikeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian sebanyak 1992 koperasi dengan rata-rata waktu pemroresan kurang lebih dua hari.