Pemerintah Pusat Dorong Pemda Selesaikan Masalah Tata Ruang

:


Oleh Amrln, Selasa, 17 Januari 2017 | 10:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 722


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah terus berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan cara mendorong daerah-daerah untuk segera  menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis nasional. Pepres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional juga mengalami kendala aspek aturan tata ruang,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (17/1).

Adapun salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan RTRW ini melalui percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN). 

Terkait besaran persentase pada fungsi lindung PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa persentase luasan hutan tiap wilayah berbeda-beda tergantung dari Perpres yang ada.  

“Saya rasa persentase di tiap wilayah masih layak besarannya. Sebagai contoh, Papua hutannya 98%, jadi kalau luasan minimalnya 70% masih layak,” ujar Siti. 

Aturan tata ruang nasional ini sangat penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. “Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria,” tegas Darmin Nasution. 

Tata ruang nasional juga sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan lahan berbagai proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang sangat diperlukan. 

Adapun kementerian yang terkait dalam RPP ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Rapat memutuskan, selama seminggu ke depan, Menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada RPP Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN tersebut.