Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang

: Foto: ANTARA


Oleh Isma, Kamis, 2 Januari 2025 | 21:39 WIB - Redaktur: Untung S - 213


Jakarta, InfoPublik - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan untuk menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diterapkan paling lambat 1 Januari 2025. Demi keberpihakan pada rakyat, Pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen terhadap barang dan jasa di luar kategori barang mewah.

“Apa yang ada di UU tetap, tidak berubah. Sekarang, bagaimana kami mencoba mengimplementasikan kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto (PPN tetap 11 persen)? Kami menggunakan infrastruktur lain, yaitu penggunaan DPP (dasar pengenaan pajak) nilai lain,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1/2025).

Suryo menjelaskan, dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain digunakan dalam perhitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar tetap bisa menjalankan amanat UU HPP. DPP nilai lain dipilih oleh Pemerintah lantaran skema itu tertuang dalam Pasal 8A UU PPN.

Dengan menggunakan DPP nilai lain, dalam konteks ini sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, maka tarif efektif PPN 11 persen bisa diterapkan tanpa perlu merevisi UU.

Hal itu sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR tidak memiliki rencana untuk mengubah UU maupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait tarif PPN.

“Jadi, di satu sisi, kita jalankan UU. Di sisi lain, kita tetap menjaga untuk tidak menaikkan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat,” kata Suryo seperti dikutip dari ANTARA.

Suryo juga mengaku telah bertemu dan melakukan diskusi dengan pengusaha ritel usai PPN 12 persen diputuskan hanya untuk barang mewah dan jasa mewah. Artinya, barang/jasa non mewah yang banyak di ritel tidak ada kenaikan tarif PPN atau tetap 11 persen.

Suryo mengatakan pihaknya sepakat memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk pelaku usaha ritel yang sudah terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12 persen.

"Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan. Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup nggak sistem mereka diubah," kata Suryo.

Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme DPP nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.