:
Oleh Amrln, Selasa, 17 Januari 2017 | 08:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 220
Jakarta, InfoPublik - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi mengenai pentingnya program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada para pemuka agama Katolik dan Kristiani guna mengoptimalkan penerimaan negara.
"Kami ingin dibantu untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa tax amnesty ini bukan hanya sebagai hak tetapi juga sebagai kesempatan bagi wajib pajak (WP),” kata Sri Mulyani kepada 500 pemuka agama Katolik dan Kristiani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (16/1).
Ia pun meminta kepada pemuka agama untuk mengajak umatnya mengikuti tax amnesty.
Menurutnya, pemerintah akan secara sistematis memperbaiki institusi perpajakan yang diiringi dengan upaya penegakan hukum (enforcement).
"Konsekuensinya, setelah program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, WP tidak akan bisa terhindar dari denda dan sanksi pidana jika WP melakukan pelanggaran pajak," ujarnya.
Melalui program tax amnesty, lanjut Sri Mulyani, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkap harta yang selama ini disembunyikan dengan membayar uang tebusan sebesar 0,5 hingga 10 persen dari nilai harta.
"Kami mengharapkan setelah amnesti pajak kepatuhan pajak dijaga terus," tegasnya.