Tingkatkan Konektivitas Antar Pulau, Kemhub Resmikan Pelabuhan Penyeberangan Penarik

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 30 Mei 2016 | 10:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 246


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengumumkan, Pelabuhan Penyeberangan Penarik di Kepulauan Riau, khususnya antara Pulau Singkep dan Pulau Lingga telah diresmikan. 

Pembangunan pelabuhan tersebut ditujukan untuk melayani mobilitas masyarakat kepulauan sekitar yang selama ini masih terbatas agar konektivitas beberapa pulau disekitarnya semakin meningkat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo mengungkapkan, Pelabuhan Penyeberangan Penarik merupakan pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antar pulau dalam kabupaten, yaitu  menghubungkan Pelabuhan Penyeberangan Dabo di Pulau Singkep dengan Pelabuhan Penyeberangan Penarik di Pulau Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau yang berjarak 9 mil. 

"Lintas penyeberangan Dabo Penarik akan dilayani oleh Kapal Penyeberangan Penumpang Ro-Ro 500 GT KMP Sembilang dengan kapasitas angkut 19 unit kendaraan campuran dan 150 penumpang. Kapal tersebut merupakan optimalisasi kapal pada Lintas Penyeberangan Lintas Penyeberangan Dabo - Telaga Pungkur dan Dabo - Tanjung Pinang, " ujarnya, akhir pekan (28/5). 

Lebih lanjut Hemi menjabarkan, Pelabuhan Penyeberangan Penarik dibangun dengan dana APBN dari tahun 2011 - 2015 dengan total biaya pembangunan sebesar Rp39.817.180.000. Selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga yang saat ini mengoperasikan Pelabuhan Penyeberangan Dabo di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga. 

"Pelabuhan Penyeberangan Penarik memiliki 1 buah dermaga dengan kapasitas sandar kapal sampai dengan 500 GRT dan panjang dermaga 60 m. Tipe dermaga dari Pelabuhan Penyeberangan Penarik adalah dolphin dengan sistem bongkar muat dermaga menggunakan movable bridge. Pelabuhan penyeberangan ini memiliki causeway seluas 667, 5 m2 (p = 111,25 m x l = 6 m) dengan luasan area sisi darat seluas 2.642,64 m2 dengan luas gedung pengelola 97,50 m2 dan gedung ruang tunggu penumpang 163,05 m2, " jelasnya.

Lintas Penyeberangan Dabo - Penarik merupakan Lintas Penyeberangan Perintis yang ditetapkan melaui Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No.SK.1882/AP.204/ DRJD/2016 Tentang Revisi Penetapan Lintas Penyeberangan Perintis Tahun Anggaran 2016. 

Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Penarik merupakan perwujudan dari fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas transportasi di daerah agar terwujud sarana dan prasarana transportasi yang layak bagi masyarakat.