:
Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 27 Februari 2016 | 17:59 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 298
Jakarta, InfoPublik - Untuk mencetuskan solusi terkait pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Focus Group Discussion di Jakarta, Jumat (26/2).
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jaffar menyebutkan bahwa secara de vacto, keberadaan PNPM saat ini sudah berakhir. Namun demikian, menurut Marwan, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut, Kemendesa PDTT bermaksud untuk membawa program PNPM tersebut ke dalam status hukum yang jelas.
Dana bergulir di PNPM ini bisa berguna untuk masyarakat. Namun PNPM ini tuannya belum jelas, maka kita adakan FGD siang ini untuk mencari solusinya, ujar Marwan.
Marwan berharap banyak, FGD tersebut nantinya dapat merekomendasikan berbagai macam model pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd sesuai nomenklatur Undang-Undang Desa, yang selanjutnya, nanti akan bisa disesuaikan dengan program-program utama Kemendes PDTT.
Misalnya BUMDes, karena juga termaktub dalam Undang-Undang Desa. Ini jadi program unggulan kementerian ini, juga agar dananya tidak ke mana-mana, papar Marwan.
Sementara Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengatakan, saat ini dana Uni Pengelola Keuangan (UPK) Eks PNPM-MPd jumlahnya cukup besar, yakni Rp12,7 Triliun. Namun sayangnya, dana tersebut belum terdeteksi dengan jelas.
UPK adalah institusi prematur yang tidak memiliki legal standing yang jelas. Ketika PNPM masih berjalan, UPK berjalan tetapi rentan secara hukum, kata Anwar.
Tidak hanya itu, menurut Anwar, UPK Eks PNPM-MPd juga memiliki beberapa aset barang bergerak dan tidak bergerak, yang juga memiliki nilai tinggi.
“Ada banyak aset barang bergerak seperti kendaraan roda dua dan roda empat. Juga dana tidak bergerak seperti tanah dan bangunan,” ujarnya.
Salah satu pembicara FGD yang juga Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Bambang Sukarno, sangat berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana bergulir eks PNPM Mandiri Desa yang saat ini sedang mengalami kekosongan regulasi.
PNPM yang dijalankan pemerintah era Presiden SBY memang masih memiliki aset dan dana yang terhimpun dalam Unit Pengelola Keuangan (UPK) tingkat kecamatan. Bahkan nilai aset UPK eks PNPM ini mencapai lebih dari Rp13 triliun. Pengelolaan dana dan aset bergulir eks PNPM sendiri diusulkan untuk masuk dalam Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang bisa juga membentuk BUMDes bersama antar desa.
Bambang menambahkan, eksekusi terhadap transformasi eks PNPM Mandiri Pedesaan semestinya tidak usah rumit, karena semua bisa mengacu pada UU No 6/2014 tentang Desa.
Di Temanggung, ada dana dan aset bergulir eks PNPM yang nilainya mencapai Rp66 miliar. Sekarang sudah enggak ada PNPM, sudah enggak ada induknya sekarang. Makanya cukup buat Permendesa, maka kita bisa eksekusi kelanjutannya agar Rp66 miliar eks PNPM di Temanggung itu selamat, imbuhnya.
Bambang juga sepakat dengan sebuah opsi bahwa, aset eks PNPM bergulir yang selama ini dikelola dalam Unit Pengelola Keuangan (UPK) kecamatan dikembangkan dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) antar desa yang juga ada pengaturannya dalam UU Desa.
Sebagai sebuah kota kecil di Jateng, tutur Bambang, Temanggung adalah penghasil tembakau terbaik di dunia. Satu Kg tembakau Temanggung bisa dihargai Rp1.250 ribu. Selain itu juga ada kopi arabika Temanggung yang masuk dalam 8 kopi terbaik dunia. Kayu sengon asal temanggung pun tergolong sangat kuat dan baik.
Di Temanggung ada 266 desa, 23 kelurahan dengan total penduduk sekitar 800 ribu. Sekarang desa-desa kami sudah dapat Dana Desa dan Alhamdulillah manfaatnya sangat besar bagi masyarakat, dipakai buat infrastruktur desa dan juga pasar desa. Luar biasa ini, pungkas Bambang.