KSOP Cirebon Luncurkan Pelayanan Akta Hipotek Kapal secara Online

: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Cirebon menyelenggarakan sosialisasi Pelayanan Akta Hipotek Kapal Secara Online. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 5 November 2024 | 21:08 WIB - Redaktur: Untung S - 119


Jakarta, InfoPublik – Untuk meningkatkan pelayanan di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon menyelenggarakan sosialisasi tentang Pelayanan Akta Hipotek Kapal Secara Online.

Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Ferry Anggoro Hendianto, menjelaskan bahwa pelayanan, khususnya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal, dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan data yang terpusat.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor SE-DK 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Akta Hipotek Kapal Secara Online, pelaksanaan layanan ini telah diluncurkan pada 18 September 2024 dengan masa uji coba selama satu bulan. Selanjutnya, layanan akta hipotek kapal harus dilaksanakan melalui aplikasi SIMKAPEL (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan)," ungkap Ferry pada Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa Pelayanan Akta Hipotek Kapal secara online melalui SIMKAPEL mendukung praktik good governance yang terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar," tambahnya.

Sebagai informasi, SIMKAPEL merupakan produk Kementerian Perhubungan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2020. Sistem ini memberikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif, dan efisien kepada pemilik/operator kapal, serta pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.

Inovasi ini dihadirkan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang telah berubah dan untuk mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 5 November 2024 | 21:17 WIB
BNN dan Kemenhub Kerja Sama Ciptakan Transportasi Bebas Narkoba
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 5 November 2024 | 21:01 WIB
Aplikasi Si-Kemal Permudah Pembuatan Surat Keterangan Masa Berlayar
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 5 November 2024 | 21:01 WIB
Kementerian PU Rancang Tiga Strategi untuk Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 5 November 2024 | 20:55 WIB
Maskapai BBN Airlines Indonesia Diimbau Penuhi Hak Penumpang
  • Oleh Wandi
  • Selasa, 5 November 2024 | 20:46 WIB
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Buddha Jaga Kesakralan Borobudur
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 5 November 2024 | 19:43 WIB
Kemenhub Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Pesawat Trigana Air