- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 04:13 WIB
: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Cirebon menyelenggarakan sosialisasi Pelayanan Akta Hipotek Kapal Secara Online. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 5 November 2024 | 21:08 WIB - Redaktur: Untung S - 355
Jakarta, InfoPublik – Untuk meningkatkan pelayanan di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon menyelenggarakan sosialisasi tentang Pelayanan Akta Hipotek Kapal Secara Online.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Ferry Anggoro Hendianto, menjelaskan bahwa pelayanan, khususnya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal, dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan data yang terpusat.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor SE-DK 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Akta Hipotek Kapal Secara Online, pelaksanaan layanan ini telah diluncurkan pada 18 September 2024 dengan masa uji coba selama satu bulan. Selanjutnya, layanan akta hipotek kapal harus dilaksanakan melalui aplikasi SIMKAPEL (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan)," ungkap Ferry pada Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa Pelayanan Akta Hipotek Kapal secara online melalui SIMKAPEL mendukung praktik good governance yang terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar," tambahnya.
Sebagai informasi, SIMKAPEL merupakan produk Kementerian Perhubungan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2020. Sistem ini memberikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif, dan efisien kepada pemilik/operator kapal, serta pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.
Inovasi ini dihadirkan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang telah berubah dan untuk mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal.