Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi Baru Billing DJP

:


Oleh Amrln, Jumat, 26 Februari 2016 | 11:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 546


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi Billing DJP sebagai saluran alternatif bagi para Wajib Pajak dalam melakukan pembuatan kode billing, untuk mendukung kinerja sistem pembayaran pajak elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama dalam keterangan tertuls yang diterima di Jakarta, Kamis (25/2) mengatakan aplikasi ini akan melengkapi fasilitas yang sudah tersedia selama ini yaitu pembuatan kode billing di alamat "https://sse.pajak.go.id" dan "https://sse2.pajak.go.id".

"Aplikasi ini memberikan kemudahan karena pembuatan kode billing dapat dilakukan tanpa melalui tahapan pendaftaran user dan menggunakan jaringan intranet DJP sehingga hanya dapat diakses melalui komputer di kantor pelayanan pajak," kata Mekar.

Menurutnya, aplikasi ini juga dirancang dengan konsep layanan mandiri sehingga Wajib Pajak bisa melakukan seluruh proses pembuatan kode biling tanpa bantuan petugas. Namun, kantor pelayanan pajak tetap menyediakan petugas yang bisa memberikan bantuan.

"Para Wajib Pajak yang menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara peraturan perpajakan bisa menghubungi layanan terpadu atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan," pungkasnya.