:
Oleh H. A. Azwar, Rabu, 13 Januari 2016 | 08:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), selain peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), seluruh perusahaan juga harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dakhiri menegaskan K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya. "K3 juga merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja, yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional," kata Menaker, Selasa (12/1).
Penerapan SMK3 juga menjadi persyaratan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia agar tidak kalah bersaing di dalam era MEA. Penerapan SMK3 yang terintegrasi menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa.
Menurut Menaker, dalam menghadapi era MEA dan era persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 di sebuah perusahaan merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk dan jasa, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.
Oleh karena itu, lanjutnya, produk barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan serta memenuhi standar internasional yang ketat seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.
"Tuntutan standardisasi penerapan SMK3 dari masyarakat dan negara-negara lain akan semakin meningkat. Mereka tentunya akan memilih perusahaan-perusahaan yang benar-benar menerapkan standar mutu dan standar SMK3 dalam seluruh kegiatan produksinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan penerapan SMK3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dankesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien.
Selama ini, pemerintah terus mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta dalam menciptakan tempat kerja aman, nyaman dalam mendorong produktivitas.
Upaya paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui kesisteman, yakni sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya. Tetapi Juga bagaimana dapat mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Ia menyebut, data dari BPJS Ketenagakerjaan akhir tahun 2015, telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus, dengan korban meninggal dunia 2.375 orang. Salah satu penyebab kejadian tersebut adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 dan perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, belum optimal.
"Kejadian tersebut di atas harus kita jadikan pelajaran sangat berharga untuk mencegah tidak terulangnya kejadian serupa. Untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Hanif.
Sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, Menaker sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3 di lapangan.
Apabila K3 terlaksana dengan baik kata Hanif, maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya akibat kasus tersebut dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja aman, nyaman, sehat dan tercipta produktivitas. “Apabila produktivitas kerja dan usaha meningkat, maka akan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional," katanya.
Hanif menambahkan peringatan Hari K3 Nasional bertajuk “Tingkatkan Budaya K3 Untuk Mendorong Produktivitas dan Daya Saing di Pasar Internasional”, sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3. Dalam jangka panjang, diharapkan masyarakat industri di Indonesia pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki kemandirian dalam berbudaya K3.
Budaya K3 merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Karena itu perlu dikembangkan oleh semua pihak secara terus menerus. "Kondisi tersebut harus kita jadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing," pungkas Hanif.