- Oleh MC KOTA DUMAI
- Jumat, 15 November 2024 | 02:43 WIB
: Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti saat menandatangani Perjanjian Kerja sama terkait Perizinan Sektor Keuangan/Foto : Website Resmi Bank Indonesia
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Kamis, 14 November 2024 | 20:50 WIB - Redaktur: Untung S - 202
Jakarta, InfoPublik – Untuk memperkuat iklim investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Bank Indonesia (BI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perizinan di sektor keuangan.
Penandatanganan perjanjian itu berlangsung di Kantor BI, Kebon Sirih, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024), bertepatan dengan acara tahunan Central Banking Service Excellence Achievement (CB SEA) 2024.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2024), Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, yang mewakili Kementerian Investasi, menyampaikan apresiasinya kepada BI atas sinergi yang telah terjalin antara kedua lembaga.
Ia menyebut bahwa perjanjian ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus lalu oleh Menteri Investasi dan Gubernur BI. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian perizinan bagi investor, khususnya di sektor keuangan.
Dalam kesempatan itu, Todotua juga mengungkapkan optimisme kedua lembaga terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dipatok sebesar 8 persen. Ia menekankan bahwa untuk mencapai target ini, diperlukan investasi sebesar Rp13.560 triliun dalam lima tahun ke depan.
"Untuk mencapainya, kita tidak hanya harus menarik investasi, tetapi juga memastikan bahwa proyek-proyek yang direalisasikan memiliki nilai tambah yang signifikan," ujarnya.
PKS yang ditandatangani antara Kementerian Investasi dan BKPM dengan BI bertujuan untuk mendorong kemudahan berinvestasi di sektor keuangan, khususnya melalui transaksi digital. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa perjanjian ini adalah komitmen kedua lembaga untuk menciptakan perizinan yang lebih efisien, berbasis prinsip PASTI (Profesional, Akuntabel, Simpel, Transparan, dan Informatif).
"Efisiensi dalam perizinan ini akan mengurangi hambatan dalam berbisnis dan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan Ease of Doing Business di Indonesia," ujar Destry.
Kerja sama itu mencakup pemanfaatan data perizinan, seperti data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan data perizinan sektor keuangan dari BI, serta data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). PKS ini juga memudahkan akses bagi pelaku usaha dengan menambahkan hyperlink logo OSS di aplikasi perizinan BI dan sebaliknya.