Kemenkop UKM Akan Bentuk Bidang Pegawasan Untuk Koperasi

:


Oleh Putri, Rabu, 13 Januari 2016 | 08:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 325


Jakarta, InfoPublik - Melihat pertumbuhan koperasi Kementerian Koperasi UKM di Indonesia yang sedemikian pesat, maka Kementerian Koperasi UKM berencana akan meminta dinas-dinas di daerah membentuk suatu bidang untuk pengawasan koperasi.

Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring mengatakan sangat disayangkan jika koperasi hanya tumbuh secara kuantitas dan bukan kualitas. Saat ini Kemenkop UKM sudah memiliki sekitar 3000 Satgas Pengawas Koperasi se-Indonesia. "Maka dari itu, kami berharap bahwa dinas-dinas koperasi di daerah ikut membentuk bidang pengawasan koperasi secara fungsional. Tidak mungkin kita lakukan pengawasan tanpa berkoordinasi dengan Pemda setempat," jelasnya, Selasa (12/1).

Untuk pengawasan, lanjut Meliadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk bisa membantu membentuk bidang pengawasan di tingkat provinsi, kabupaten, kota se-Indonesia. Selain itu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kehadirannya untuk melindungi nasabah atau anggkota koperasi.

Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terutama yang terkait dengan masalah hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian. Lalu Pusat Pelaporan dan Analisi Keuangan (PPATK) yang tujuannya untuk preventif agar koperasi berjalan dengan benar dan sesuai kaidah berkoperasi dan akan meluruskan hal-hal yang tidak benar.

Data per Desember 2014 menunjukkan jumlah koperasi di Indonesia mencapai 209.488 unit dengan rincian yang aktif 147.249 unit dan tidak aktif 62.239 unit. Yang aktif tercatat 110.189 unit yang menjalankan kegiatan simpan pinjam. Jasa keuangan syariah yang aktif 77.133 unit dan 51.873 unit yang melaksanakan RAT.

"Dari kegiatan simpan pinjam tentunya memerlukan suatu pengawasan kesehatan usaha yang baik. Sudah saatnya koperasi Indonesia tertata dan terarah dengan baik dari sisi kelembagaan, anggota, dan keberlangsungan usahanya," katanya.