:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 12 Januari 2016 | 14:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 825
Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dengan pemahaman terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasalnya, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan di samping perlindungan mengenai pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat serta hubungan kerja. "Pelaksanaan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja," kata Menaker dalam sambutannya pada Upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional dan Pernyataan Dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2016 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (12/1).
Menurutnya, tujuan tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan baik pihak manajemen, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan tenaga kerja berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Selain itu, upaya yang paling tepat dalam mendorong pelaksanaan K3 yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja adalah melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Hal ini sesuai dengan amanah pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2015.
Perkembangan lain yang perlu dicermati oleh semua pihak adalah adanya persyaratan baru oleh negara pengimpor terhadap barang atau jasa, antara lain harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu diantaranya sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.
Menaker menegaskan, sebagai pemegang kebijakan nasional K3, pihaknya sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3 di lapangan. Mulai dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya bidang K3.
Apabila K3 terlaksana dengan baik, maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan. Biaya-biaya yang tidak perlu akibat adanya kasus-kasus tersebut dapat dihindari. "Sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan pada akhirnya akan tercipta produktivitas kerja," pungkas Menaker