:
Oleh H. A. Azwar, Senin, 4 Januari 2016 | 10:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 261
Jakarta, InfoPublik - Setahun menjadi menteri di Kabinet Kerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Muhammad Hanif Dhakiri mampu mengurangi jumlah angka pengangguran sebesar 498.993 orang melalui program Padat Karya Produktif, Padat Karya Infrastruktur, Tenaga Kerja Mandiri, Tenaga Kerja Sukarela, Penciptaan Wira Usaha Baru, Penerapan Teknologi Tepat Guna, dan program lainnya.
Menaker mengaku, semua ini bisa berjalan sesuai target yang telah ditetapkan untuk tahun 2015, seperti percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja. Dalam hal ini, telah ditetapkan 85 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), akreditasi 725 Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), pelatihan Wirausaha dan Keterampilan Kerja 717.454 Calon Tenaga Kerja, Sertifikasi 167 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pembangunan enam BLK baru (Banyuwangi, Sidoarjo, Bantaeng, Pangkajene, Belitung, Lombok Timur), serta peremajaan peralatan pelatihan BLK senilai Rp143 miliar.
Dalam perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Hanif mampu melakukan penghentian dan pelarangan pengiriman TKI Informal ke Timur Tengah, penghapusan biaya penempatan calon TKI oleh jasa perusahaan/PPTKIS, penerapan transaksi non tunai untuk melindungi TKI, penanggung jawab PPTKIS yang mendapatkan sanksi dilarang menjadi penanggung jawab kembali, kenaikan Upah Minimum TKI Informal di Hongkong dari HK$ 4.110/bulan menjadi HK$ 4.210, kenaikan Upah Minimum TKI Informal di Singapura dari 500 menjadi 550 Dollar Singapura/bulan, pemulangan 81.746 TKI dari Malaysia melalui kerjasama dengan Badan One Stop Center (IMAN) yang ditunjuk Pemerintah Malaysia, pembentukan Layanan Satu Atap (LSA) untuk TKI di daerah-daerah.
Selain itu, masih banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan Hanif yang pro rakyat kecil, seperti, PP Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja, penyederhanaan Izin Usaha Pelatihan Kerja dari 10 menjadi lima hari kerja, serta keberaniannya mengambil kebijakan tentang PP Pengupahan yang sempat mandek selama 12 tahun.