:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 4 Desember 2020 | 06:10 WIB - Redaktur: Untung S - 764
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memulangkan 43 yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dari Timur Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Kamis (3/12/2020).
Retno mengatakan pemulangan para PMI itu dilakukan oleh dua pewakilan di Timur Tengah, yaitu, KBRI Damaskus di Suriah dan KBRI Abu Dhabi di Uni Emirat Arab (UEA).
"KBRI Damaskus berhasil memulangkan 40 PMI pada tanggal 27 November 2020. KBRI Abu Dhabi berhasil memulangkan 3 PMI pada 30 November 2020,” katanya.
Retno mengatakan, masih maraknya pengiriman PMI ke Timur Tengah di masa pemberlakuan moratorium menunjukkan mereka rentan menjadi korban TPPO.
Ia menegaskan, Kemlu berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Bareskrim Polri akan mengusut tuntas kasus TPPO terhadap para PMI.
“Kemlu telah berkoordinasi dengan BP2MI dan Bareskrim Polri agar mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan mereka ke Timur Tengah,” tambahnya. (Foto: Kemlu)