- Oleh MC KAB MERANTI
- Selasa, 8 April 2025 | 15:32 WIB
: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah) memberikan remisi secara simbolis kepada narapidana saat pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). Kementerian Imipas memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri kepada 157.933 narapidana di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wpa.
Oleh Eko Budiono, Rabu, 2 April 2025 | 11:01 WIB - Redaktur: Untung S - 282
Jakarta, InfoPublik - Sebanyak 8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri/Lebaran 2025 di Jakarta, Senin (31/3/2025).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, melalui keterangan resmi, Senin (31/3/2025).
Heri mengungkapkan, pemberian remisi khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 merupakan wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan, yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen dalam menjalani proses pembinaan.
"Ada 13 orang warga binaan yang menerima remisi khusus Nyepi dan 8.052 orang yang menerima remisi khusus Lebaran. Remisi khusus yang diberikan antara 15 hari hingga maksimal dua bulan," ujar Heri.
Untuk remisi khusus Lebaran 2025, tercatat ada sebanyak 7.941 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian, sedangkan sejumlah 111 orang warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.
Namun, dia menyampaikan hanya 66 orang narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat RK II, sementara sisanya masih menjalani hukuman pengganti (subsider).
Heri mengatakan, pemberian remisi sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata penghukuman.
"Pemberian penghargaan kepada warga binaan yang telah berperilaku baik bertujuan memotivasi mereka agar terus berusaha memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemberian remisi khusus Nyepi dan Lebaran 2025 tidak diberikan secara sembarangan, melainkan hanya kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.
Sementara kepada seluruh warga binaan, Heri mengajak mereka terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Ia mengingatkan bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, selalu ada kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.
"Terus berusaha dan tunjukkan perubahan positif karena kesempatan akan selalu ada bagi mereka yang serius dalam memperbaiki diri," ucap Heri.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Nyepi dan Idulfitri tahun 2025 yang diterima 158.351 narapidana di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.
Dengan rincian, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi, dan 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
Dengan rincian, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.