Rabu, 19 Maret 2025 10:27:26

Demi Keselamatan Pemudik, Lumajang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 18 Maret 2025 | 17:52 WIB - Redaktur: Juli - 2K


Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pemudik yang melintasi wilayah Lumajang.

Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, tidak diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut. Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga masuk dalam kategori yang dibatasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

"Kami ingin memastikan arus mudik dan balik Lebaran di Lumajang berjalan lancar, aman, dan nyaman. Dengan pembatasan ini, kami berharap kemacetan akibat angkutan barang yang berukuran besar dapat diminimalisir," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Namun, terdapat pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang yang berkaitan dengan penanganan bencana dan kebutuhan pokok. Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis.

Pembatasan operasional ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Lumajang dalam mendukung kebijakan nasional guna menciptakan arus mudik yang tertib dan efisien. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat yang akan merayakan Idulfitri dapat bepergian dengan lebih nyaman dan selamat sampai ke tujuan. (MC Kab. Lumajang/Dishub/Riguk/An-m)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 17:53 WIB
Lebih dari Bantuan, Dukungan Emosional Jadi Kunci Kemandirian Disabilitas