Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 18 Maret 2025 | 17:25 WIB - Redaktur: Juli - 2K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono sebagai upaya menjaga dan merawat kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi baik selama libur panjang.
Menurut Agus Triyono, ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk bersilaturahmi dengan orang tua atau keluarga selama masa cuti bersama. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengganti pelat merah dengan pelat hitam, dan penggunaan kendaraan dinas dapat dilakukan kapan saja selama dalam periode libur resmi.
"Boleh digunakan untuk sungkem ke orangtua, terserah para ASN mau sungkem kapan, yang penting tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Sekda saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan aspek perawatan kendaraan. Agus menjelaskan, jika mobil dinas hanya ditinggalkan di kantor dalam waktu lama, dikhawatirkan tidak ada yang menjaga atau merawatnya. Oleh karena itu, membawa kendaraan dinas selama mudik justru dapat menjaga kondisinya agar tetap optimal.
Selain itu, ASN yang menggunakan mobil dinas diwajibkan menanggung sendiri biaya operasional selama perjalanan. Hal ini mencakup bahan bakar minyak (BBM), tol, serta biaya perawatan lainnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa BBM yang digunakan harus jenis non-subsidi, sesuai dengan aturan penggunaan kendaraan dinas.
"Yang penting mereka paham bahwa BBM yang digunakan harus dibeli sendiri, tidak boleh menggunakan anggaran kantor," jelasnya.
Sebagai informasi, libur panjang bagi ASN dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat (28/3/2025). Selain itu, kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) memungkinkan beberapa ASN bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel, termasuk dari kampung halaman mereka.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang memastikan bahwa ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus menjaga aset negara agar tetap dalam kondisi prima.
Agus berharap aturan ini dapat memberikan manfaat bagi ASN dan keluarganya tanpa melanggar regulasi yang berlaku. (MC Kab. Lumajang/An-m)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id