- Oleh Administrator
- Minggu, 3 November 2024 | 21:45 WIB
: infopublik.id
Oleh Administrator, Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:08 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 37
Jakarta, InfoPublik - Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) kini dapat dilakukan melalui https://bumdes.kemendesa.go.id. Untuk mengakses layanan ini, perangkat desa perlu masuk menggunakan Kode Kemendagri Desa dan kata sandi default "kemendesa2021". Setelah berhasil login, perangkat desa dapat mengisi formulir pengajuan nama BUM Desa yang diinginkan.
Setelah pengajuan nama diajukan, akan ada proses persetujuan nama. Dalam tahap ini, nama yang diajukan akan dievaluasi untuk memastikan tidak ada kesalahan seperti penggunaan bahasa asing, angka, atau singkatan yang tidak sesuai. Jika nama BUM Desa disetujui, dokumen pengajuan tersebut akan mendapatkan persetujuan dari menteri, dan perangkat desa dapat mencetak dokumen persetujuan ini sebagai langkah awal menuju pembentukan badan hukum.
Langkah berikutnya adalah musyawarah desa. Setelah mendapatkan persetujuan nama, BUM Desa diwajibkan untuk mengadakan musyawarah desa sebagai bentuk penyesuaian atau pembahasan pendirian BUM Desa. Musyawarah ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan dari warga desa dalam bentuk kesepakatan bersama. Semua dokumen pendukung hasil musyawarah ini akan menjadi lampiran penting dalam proses pendaftaran selanjutnya.
Tahap keempat adalah pengajuan sertifikat badan hukum melalui menu proses pengajuan sertifikat pada OSS. Dalam proses ini, perangkat desa harus mengisi beberapa dokumen penting, termasuk modal awal, berita acara musyawarah desa, dan dokumen terkait seperti anggaran dasar, struktur organisasi, dan rencana kerja. Setiap bidang usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa perlu memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan.
Terakhir, setelah seluruh dokumen dan pengajuan dinyatakan lengkap, sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa dapat diterbitkan. Sertifikat ini bisa dicetak langsung melalui menu Pengajuan Sertifikat Badan Hukum pada sistem OSS. Dengan adanya sertifikat ini, BUM Desa resmi terdaftar sebagai badan hukum dan memiliki legalitas untuk menjalankan berbagai aktivitas usaha yang telah disepakati bersama warga desa. Proses ini diharapkan mempermudah desa dalam menjalankan usahanya secara profesional dan terstruktur.
Sumber: https://blog.bumdes.id/pendaftaran-badan-hukum-badan-usaha-milik-desa/