Ini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik

:


Oleh Administrator, Sabtu, 13 April 2024 | 22:12 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 521


Jakarta, InfoPublik - Masyarakat saat ini dapat menikmati subsidi ketika membeli motor listrik melalui Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa). SISAPIRa adalah platform milik pemerintah yang menyalurkan subsidi motor listrik, melalui dealer dan manufaktur yang ada di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, motor listrik di Indonesia berhak mendapatkan subsidi senilai Rp7.000.000 per unit, khusus untuk merek motor listrik yang sudah terdaftar di SISAPIRa.

Berikut cara mendapatkan bantuan subsidi melalui SISAPIRa:

1. Pastikan motor listrik yang ingin dibeli terdaftar sebagai salah satu produk yang diberikan subsidi melalui https://landing.sisapira.id/#products.
2. Mendatangi dealer dan menunjukkan KTP Asli.
3. Pihak dealer akan mengecek NIK di SISAPIRa.
4. Mengisi data di SISAPIRa dengan memasukkan alamat, nomor telepon, STNK, Nomor Pelat, dan foto verifikasi.
5. Pemohon yang terdaftar akan mendapat potongan harga.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Kamis, 12 September 2024 | 15:00 WIB
Memiliki Keluhan Terkait Produk? Ini Cara Melayangkan Aduan Konsumen ke BPKN
  • Oleh Administrator
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB
Pahami Cara Pencegahan MonkeyPox, Amankan Keluarga Anda
  • Oleh Administrator
  • Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB
Ini Cara Mudah Urus Persetujuan Bangunan Gedung Melalui SIMBG
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 12 Juli 2024 | 16:30 WIB
Ini Cara UMKM Bergabung Jadi Mitra Binaan BUMN
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 12 Juli 2024 | 16:10 WIB
E-Penyiaran Permudah Proses Pendaftaran Izin
  • Oleh Administrator
  • Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB
Ini Prosedur Donor Darah di PMI