Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024

:


Oleh Administrator, Sabtu, 13 April 2024 | 11:05 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 712


Jakarta, InfoPublik - Setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 pada Februari lalu, kini masyarakat kembali menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Penetapan tanggal Pilkada 2024 ini sudah disepakati DPR pada 24 Januari 2022 dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ada 37 provinsi yang turut ikut dalam Pilkada Serentak 2024 kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada. Kemudian ada 508 kabupaten/kota yang juga turut serta dalam pemilihan ini kecuali kabupaten/kota administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024:
5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November - Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 21:45 WIB
Ini Gejala dan Cara Mencegah Polio
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 21:35 WIB
Langkah Sederhana Bangun Ketahanan Pangan Mandiri
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 21:15 WIB
Semakin Mudah, Kini Pelaku Usaha Dapat Mengurus Izin Ekspor secara Online
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 20:29 WIB
Tips Penggunaan Kemasan Produk Makanan Minuman Siap Ekspor
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:04 WIB
Infopublik.id: Menguatkan Demokrasi Melalui Informasi
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:06 WIB
JKN: Bukti Keberhasilan Program Universal Health Coverage
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 07:57 WIB
Capaian Pemanfaatan JKN: Akses Lebih Mudah dan Inklusif