- Oleh Administrator
- Kamis, 12 September 2024 | 15:00 WIB
: infopublik.id
Oleh Administrator, Minggu, 31 Maret 2024 | 15:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 346
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah semakin memudahkan para pelaku usaha dalam mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikat halal. Ada dua cara pendaftaran yang bisa ditempuh, yaitu melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama dan laman situs https://ptsp.halal.go.id/.
Layanan pendaftaran produk halal ini juga untuk mendukung target 10 juta sertifikasi halal pada Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ada tiga kelompok produk yang digargetkan sudah harus bersertifikat halal pada akhir 2024, yaitu pertama produk makanan dan minuman; kedua bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Berikut dua cara pendaftaran produk untuk mendapatkan sertifikat halal:
1. Aplikasi Pusaka Kementerian Agama
2. Situs web https://ptsp.halal.go.id/
Jika menemui kesulitan, Anda dapat menghubungi pendamping sertifikasi halal di daerah Anda: https://info.halal.go.id/pendampingan/