- Oleh Administrator
- Kamis, 12 September 2024 | 15:00 WIB
: infopublik.id
Oleh Administrator, Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 835
Jakarta, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta. Penonaktifan KTP dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, atau ada keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan.
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban kependudukan sesuai dengan domisili yang diharapkan dapat dilaksanakan secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Bagi Anda warga Jakarta sebaiknya segera mengecek status KTPnya agar terhindar dari kendala status kependudukan. Berikut cara mengecek status KTP DKI Jakarta:
Jika ternyata KTP dinonaktifkan, Anda dapat mengikut langkah-langkah berikut untuk mengaktifkan kembali KTP DKI Jakarta: