Ini Persyaratan Baru Golden Visa untuk Investor Asing di IKN

:


Oleh Administrator, Minggu, 19 Mei 2024 | 13:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 575


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah meluncurkan program Golden Visa sebagai bagian dari upaya untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Golden Visa ini menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi para investor yang berencana menanamkan modal mereka di IKN, menciptakan peluang emas untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Berikut adalah informasi penting mengenai peraturan dan manfaat Golden Visa bagi investor.

Program Golden Visa ini ditujukan bagi investor yang bersedia menanamkan modal dalam jumlah besar di IKN. Untuk memenuhi syarat mendapatkan Golden Visa, investor harus menginvestasikan minimal 10 juta dolar AS dalam bentuk investasi langsung atau membentuk kemitraan strategis dengan perusahaan lokal. Selain itu, investor juga diharuskan untuk berkomitmen pada proyek-proyek yang mendukung pembangunan infrastruktur dan ekonomi di IKN.

Golden Visa menawarkan berbagai keuntungan bagi para pemegangnya. Salah satu keuntungan utama adalah izin tinggal jangka panjang yang diberikan hingga 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Hal ini memberikan kestabilan dan kepastian bagi investor dan keluarganya untuk tinggal dan menjalankan bisnis di Indonesia. Selain itu, pemegang Golden Visa juga mendapatkan akses prioritas dalam proses perizinan usaha dan kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis di Indonesia.

Program ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di IKN. Pemerintah Indonesia memberikan jaminan perlindungan hukum dan kebijakan yang mendukung investasi asing. Selain itu, berbagai insentif fiskal dan non-fiskal juga disiapkan untuk menarik minat investor, seperti pembebasan pajak tertentu dan kemudahan dalam prosedur perizinan. Dengan demikian, diharapkan para investor dapat lebih mudah dan cepat dalam merealisasikan proyek-proyek investasi mereka.

Hingga Januari 2024, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 62 Golden Visa. Kemudahan Golden Visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 21:45 WIB
Ini Gejala dan Cara Mencegah Polio
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 21:35 WIB
Langkah Sederhana Bangun Ketahanan Pangan Mandiri
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 21:15 WIB
Semakin Mudah, Kini Pelaku Usaha Dapat Mengurus Izin Ekspor secara Online
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 20:29 WIB
Tips Penggunaan Kemasan Produk Makanan Minuman Siap Ekspor
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:04 WIB
Infopublik.id: Menguatkan Demokrasi Melalui Informasi
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:06 WIB
JKN: Bukti Keberhasilan Program Universal Health Coverage
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 07:57 WIB
Capaian Pemanfaatan JKN: Akses Lebih Mudah dan Inklusif