Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024

:


Oleh Administrator, Sabtu, 13 April 2024 | 11:05 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 264


Jakarta, InfoPublik - Setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 pada Februari lalu, kini masyarakat kembali menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Penetapan tanggal Pilkada 2024 ini sudah disepakati DPR pada 24 Januari 2022 dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ada 37 provinsi yang turut ikut dalam Pilkada Serentak 2024 kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada. Kemudian ada 508 kabupaten/kota yang juga turut serta dalam pemilihan ini kecuali kabupaten/kota administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024:
5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November - Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 20:56 WIB
Begini Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2024
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 22:12 WIB
Ini Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 13 April 2024 | 20:04 WIB
Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya
  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Jumat, 5 April 2024 | 23:48 WIB
Gubernur Sulteng Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 15:00 WIB
Ingin Perluas Pasar Produk dengan Sertifikasi Halal? Ini Cara Daftarnya
  • Oleh Administrator
  • Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:00 WIB
KTP DKI Jakarta Anda Dinonaktifkan? Ini Cara Reaktivasinya
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 07:00 WIB
Yuk, Daftar Mudik Gratis Kemenhub dengan Kereta Api, Ini Caranya