- Oleh Administrator
- Rabu, 20 November 2024 | 21:44 WIB
: infopublik.id
Oleh Administrator, Minggu, 30 Juni 2024 | 10:25 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 711
Jakarta, InfoPublik - Memberikan Bantuan Hukum kepada warga negara adalah bagian dari upaya negara untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Pemerintah mengakui pentingnya melindungi hak asasi warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan akses keadilan dan perlakuan yang sama di bawah hukum.
Layanan bantuan hukum gratis disediakan oleh Kanwil Kemenkumham bagi warga miskin yang membutuhkan. Warga yang menghadapi masalah hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti menyertakan surat identitas diri.
Harapannya, program bantuan hukum ini dapat memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin, terutama bagi yang tidak mampu membiayai jasa pengacara. Dengan demikian, diharapkan bahwa upaya ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan.