- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Selasa, 9 Juli 2024 | 10:26 WIB
: infopublik.id
Oleh Administrator, Minggu, 30 Juni 2024 | 10:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 902
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah bersama Peruri terus berinovasi. Salah satunya dengan mengeluarkan meterai elektronik atau yang lebih dikenal sebagai e-meterai, jenis meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Meterai elektronik adalah meterai dalam bentuk elektronik yang memiliki fitur khusus dan dilengkapi dengan sistem keamanan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Seperti halnya meterai fisik, e-Meterai juga memiliki fitur khusus yang menjamin keamanan sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan meterai elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dalam kehidupan sehari-hari, e-Meterai dapat digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik yang terhubung langsung atau tidak langsung dengan sistem pajak melalui portal distributor resmi e-Meterai seperti di https://e-meterai.co.id/.
e-Meterai memiliki peran penting sebagai bukti di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional yang menggunakan meterai fisik, sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1. Dengan adanya e-Meterai, upaya untuk mengurangi penggunaan kertas atau menjadi paperless menjadi lebih mudah.
Proses pembelian e-Meterai berbeda dengan meterai fisik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 86 Tahun 2021, e-Meterai dapat diperoleh dengan cara ditempelkan pada dokumen elektronik melalui sistem khusus.