- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 9 Desember 2024 | 16:50 WIB
: Infografis infopublik.id
Oleh Administrator, Kamis, 15 Februari 2024 | 17:27 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 3K
Jakarta, InfoPublik - Sebanyak 985.577 mahasiswa pada 2024 akan mendapat manfaat pembiayaan kuliah melalui Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Program ini telah dibuka pendaftarannya mulai 12 Februari 2024 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah dibuka mulai 12 Februari 2024 dan ditutup pada 31 Oktober 2024. Dari total jumlah mahasiswa tersebut, sebanyak 200.000 di antaranya adalah penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan.
Penerima KIP Kuliah di 2024 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan:
a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
b. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
7. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
8. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.