- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 20 Desember 2024 | 13:08 WIB
: Infografis infopublik.id
Oleh Administrator, Minggu, 28 Januari 2024 | 12:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 535
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membedakan warna surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik yang akan dipilih. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat memasukkan ke kotak suara masing-masing agar tidak tertukar.
Ada lima warna surat suara pada Pemilu 2024:
Masyarakat juga harus memastikan terlebih dahulu surat suara yang mereka terima telah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tidak rusak. Jika masyarakat menemukan surat suara yang rusak sebelum dicoblos seperti sobek, gambar tidak jelas atau buram, atau telah tercoblos, petugas KPPS akan menggantinya dengan surat suara baru.