Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024

: Infografis infopublik.id


Oleh Administrator, Minggu, 28 Januari 2024 | 12:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 535


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membedakan warna surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik yang akan dipilih. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat memasukkan ke kotak suara masing-masing agar tidak tertukar.

Ada lima warna surat suara pada Pemilu 2024:

  1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Berwarna Abu-Abu
  2. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berwarna Kuning
  3. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Berwarna Biru
  4. Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berwarna Hijau
  5. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berwarna Merah

Masyarakat juga harus memastikan terlebih dahulu surat suara yang mereka terima telah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tidak rusak. Jika masyarakat menemukan surat suara yang rusak sebelum dicoblos seperti sobek, gambar tidak jelas atau buram, atau telah tercoblos, petugas KPPS akan menggantinya dengan surat suara baru.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:24 WIB
Pj Gubernur Kalbar: Pilkada adalah Cerminan Kualitas Demokrasi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 7 Desember 2024 | 07:24 WIB
KPU Kota Padang Rampungkan Rekapitulasi Pilkada, Hasil Disepakati Semua Pihak
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 11:29 WIB
Demokrasi Bersih: Bawaslu Padang Awasi Rekapitulasi Kecamatan
  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:03 WIB
Rapat Pleno Terbuka Pilkada Parigi Moutong 2024, Komitmen Transparansi dan Demokrasi
  • Oleh Untung Sutomo
  • Kamis, 28 November 2024 | 07:31 WIB
Pilkada 2024 di Flores Timur Sukses meski Terdampak Erupsi Lewotobi Laki-Laki