Makkah, InfoPublik — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan jemaah. "Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan dalam konferensi pers di Makkah, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ichsan, tim pengawas berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan penipuan badal haji dan penggelapan dana kurban yang melibatkan oknum pembimbing ibadah maupun pihak mukimin.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang mencapai Rp306,8 juta. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar. Laporan disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada awal Juni 2026.
Kementerian Haji dan Umrah segera berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. "Saat ini yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak berwenang," kata Ichsan.
Selain kasus tersebut, tim pengawas juga menemukan sejumlah indikasi praktik badal haji fiktif yang melibatkan oknum pembimbing ibadah dan pengurus KBIHU di berbagai kloter. Dalam beberapa kasus, setelah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan, para pihak yang terlibat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang telah diterima kepada para jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah juga menyoroti praktik pembayaran Dam melalui jalur tidak resmi. Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, pembayaran Dam bagi jemaah haji harus dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yakni Adahi.
Namun, hasil pengawasan menemukan sejumlah KBIHU masih menyalurkan pembayaran Dam kepada mukimin atau pihak lain yang tidak memiliki kewenangan resmi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi jemaah sekaligus mengurangi kepastian pelaksanaan ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pembinaan yang dilakukan petugas, sebagian besar KBIHU yang terlibat telah menarik kembali dana dari pihak mukimin untuk kemudian disalurkan melalui mekanisme resmi Adahi. Selain itu, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah juga diminta untuk dikembalikan kepada jemaah. "Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan, sebagian besar KBIHU telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin dan membayarkannya melalui lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi," ujar Ichsan.
Tidak hanya itu, tim pengawas juga menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural yang menggunakan visa selain visa haji resmi. Modus tersebut diduga difasilitasi oleh oknum KBIHU untuk kepentingan pelaksanaan badal haji dengan imbalan tertentu.
Kasus tersebut telah ditangani bersama pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah dan otoritas Arab Saudi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji akan terus diperkuat hingga akhir operasional haji 2026. Langkah tersebut sejalan dengan upaya reformasi tata kelola haji yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak jemaah.
Kebijakan ini juga mendukung visi pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih dan berintegritas sebagaimana tercermin dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada aspek reformasi birokrasi, pemberantasan praktik penyalahgunaan kewenangan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah Indonesia untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran pengurusan Dam, kurban, maupun badal haji dengan harga murah yang tidak melalui mekanisme resmi. "Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dan ketenangan dalam beribadah," pungkas Ichsan.