Madinah, InfoPublik — Sejumlah jemaah haji penyandang disabilitas bersama Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Deka Kurniawan, menyampaikan berbagai aspirasi terkait penyelenggaraan ibadah haji kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Daerah Kerja Madinah, Arab Saudi, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan penyandang disabilitas fisik, netra, dan autisme yang tergabung dalam organisasi penyandang disabilitas, yakni Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), serta keluarga pendamping jemaah penyandang autisme.
Audiensi menjadi ruang dialog antara pemerintah dan kelompok disabilitas untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2026 yang mengusung konsep Haji Inklusif sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan bagi penyelenggaraan haji pada musim berikutnya.
Wakil Ketua KND Deka Kurniawan menilai tema layanan ramah lansia, disabilitas, dan perempuan yang diusung Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah maju dalam pemenuhan hak kelompok rentan selama menjalankan ibadah haji.
Menurut Deka, keterlibatan langsung penyandang disabilitas dalam proses evaluasi menjadi bagian dari penerapan prinsip hak asasi manusia yang menempatkan kelompok terdampak sebagai pihak yang harus didengar dalam penyusunan kebijakan.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah yang menjadikan layanan inklusif sebagai salah satu prioritas penyelenggaraan haji tahun ini. Ini merupakan lompatan besar dalam pemenuhan hak kelompok rentan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji tidak hanya diukur dari aspek ritual dan layanan teknis, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan perlindungan dan kesetaraan bagi seluruh jemaah tanpa diskriminasi.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah catatan perbaikan turut disampaikan oleh perwakilan organisasi penyandang disabilitas.
Ketua PPDI, Siswadi, menyoroti perlunya peningkatan aksesibilitas secara menyeluruh pada layanan haji, mulai dari hotel, transportasi, hingga fasilitas selama puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Selain fasilitas fisik, ia juga mengusulkan agar materi sensitivitas disabilitas dimasukkan dalam kurikulum pelatihan petugas haji maupun bimbingan manasik bagi jemaah.
Menurutnya, berbagai regulasi yang telah berpihak kepada penyandang disabilitas perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran di tingkat pelaksana lapangan.
“Keberpihakan regulasi sudah terlihat, tetapi implementasi di lapangan masih perlu diperkuat agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” kata Siswadi.
Sementara itu, perwakilan ITMI, Ipan Hidayatulloh, menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai kebijakan kuota afirmasi bagi penyandang disabilitas yang telah mendaftar haji minimal lima tahun serta kejelasan ketentuan bagi pendamping.
Menurutnya, masih terdapat calon jemaah yang belum memahami mekanisme tersebut sehingga berpotensi kehilangan kesempatan untuk berangkat meski telah memenuhi syarat administrasi.
Masukan lain datang dari Lilis Arofianti yang mendampingi anaknya sebagai jemaah penyandang autisme. Ia berharap penyandang autisme yang memenuhi syarat istitha'ah diberikan kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan dukungan pendamping yang memadai.
Selain persoalan layanan, isu kuota afirmasi menjadi salah satu rekomendasi utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Komnas Disabilitas bersama organisasi penyandang disabilitas mendorong pemerintah menyusun regulasi khusus mengenai kuota afirmasi bagi penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat kesehatan dan kemampuan ekonomi.
Usulan tersebut dinilai penting mengingat masa tunggu haji reguler yang semakin panjang sehingga diperlukan mekanisme yang memberikan kepastian keberangkatan bagi kelompok rentan.
Layanan yang Lebih Inklusif
Menanggapi berbagai masuka tersebut, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas dalam penyempurnaan layanan haji Indonesia.
Ia mengapresiasi berbagai aspirasi yang disampaikan dan menilai keterlibatan kelompok disabilitas sangat penting dalam membangun sistem layanan yang lebih inklusif.
“Terima kasih atas seluruh masukan yang diberikan. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk memperbaiki penyelenggaraan haji ke depan,” ujar Irfan.
Menteri Haji dan Umrah juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi terkait kebijakan pelayanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, termasuk mengenai persyaratan kesehatan dan penggunaan alat bantu mobilitas.
Menurutnya, sejumlah fasilitas yang tersedia di kawasan Armuzna masih berada di bawah kewenangan penyelenggara Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dan koordinasi untuk mendorong peningkatan layanan bagi seluruh jemaah Indonesia.
Aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut diharapkan menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji 2026 sekaligus dasar penyusunan kebijakan yang lebih inklusif pada musim haji mendatang, sehingga seluruh warga negara dapat menjalankan ibadah secara aman, nyaman, dan setara.