Jakarta, InfoPublik — Kementerian Haji dan Umrah memperkuat langkah pencegahan haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang mulai bekerja sejak 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Pada Minggu (10/5/2026).
Menurut Rizka, Satgas yang melibatkan Kemenhaj, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Bareskrim Polri tersebut telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural yang berisiko merugikan masyarakat.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Rinciannya, sebanyak 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima di Kualanamu, 15 di Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menegaskan dukungan Polri dalam penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal.
Menurut Pipit, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan pelanggaran haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pemerintah menegaskan seluruh proses keberangkatan haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan akuntabel, sejalan dengan agenda Asta Cita dalam penguatan pelayanan publik dan perlindungan warga negara.